JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, sebagai tersangka penerima hadiah terkait jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa Bersama Rahmat, ada delapan orang lainnya yang menjadi tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Selain Rahmat, inisial delapan tersangka lainnya adalah MB, MY, MY dan GL. Lalu ada AA, LBM, SY dan MS.
Adapun peran kesembilan orang adalah, Rahmat bersama MB, MY, MY dan GL berperan menerima suap. Sementara tersangka AA, LBM, SY dan MS berperan sebagai pemberi hadiah.
Terkait kasus ini, penyidik KPK menyita Rp5 Miliar. Duit tersebut terdiri dari tunai sebesar Rp3 miliar, sementara Rp2 miliar dalam buku rekening. (Dede).