PUSARAN.CO- Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa melakukan terobosan pelaksanaan pelatihan dan pengenalan online Balai Desa untuk aparatur 74.754 desa se-Indonesia untuk Mewujudkan Desa Indonesia Maju (DESIMA).
Pengenalan itu digelar dalam acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa” di Gedung Bagas Raya, Bandar Lampung, Kamis, (21/03/2019).
Kepala Balai PemDes Lampung sekaligus penyelenggara acara, Efendi mengatakan, acara ini digelar untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa untuk mengelola keuangan desa secara hati-hati.
“Acara ini merupakan pengarahan atas pentingnya kehati-hatian dalam mengelola keuangan desa oleh pemerintah, diantaranya oleh Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemendagri, Kemendes, serta Kemenpan dan RB,” kata Efendi.
DESIMA (Desa Indonesia Maju) adalah sejumlah kumpulan program yang ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa serta memajukan desanya.
DESIMA dibuat sebagai hasil kerja bersama dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta sebagaimana tertuang pada Memorandum of Understanding (MoU) No. 119/651/BPD, tertanggal 22 Januari 2019.
DESIMA selanjutnya akan ditampilkan dalam sebuah kartu yang pada tahapan dua tahun ini, diantaranya berisikan progam sebagai berikut:
Pertama, pelatihan Online. Pelatihan telah disiapkan bagi aparatur desa menggunakan teknologi internet dimana materi pelatihan yang telah tersedia, akan dapat diajarkan dan didiskusikan secara online dengan menggunakan handphone.
Kedua, klinik Konsultasi Online. Peserta dapat menanyakan dan mendapatkan pembimbingan secara online atas persoalan-persoalan yang dimiiki oleh aparat desa di lapangan yang sesuai dengan topik pelatihan.
Ketiga, studi Banding. Peserta dapat melakukan studi banding ke desa lain yang sudah maju di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Keempat, lanjut Kuliah Sarjana Strata 1. Peserta yang telah mengikuti pelatihan dapat menggunakan hasil pelatihan untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi yang telah bermitra. Hasil pelatihan disetarakan dengan 6 SKS.
Kelima, sertifikasi Kompetensi. Peserta yang telah mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikat dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.
“Ke depannya, kartu ini memiliki keunggulan untuk mendapatkan pelatihan tanpa batas dan akan menjadi identitas kebanggaan aparatur desa yang memiliki fungsi dan tugas memajukan Indonesia melalui pengembangan desa dan masyarakat desanya,” ujar Efendi.(rls)