JAKARTA – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hendak memotong kesempatannya menanggapi keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1). Munarman dengan nada tinggi terdengar menyemprot jaksa yang ingin menginterupsi majelis hakim.
“Izin interupsi yang mulia interupsi,” kata salah satu jaksa.
“Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum,” sela Munarman.
Munarman menjelaskan alasannya ingin menanyakan kepada pelapor IM, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Menurut Munarman, dia terancam hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme ini.
“Ini hak saya. Saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme),” ujar Munarman.
“Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara,” kata Munarman.
Pada persidangan itu, Munarman juga menuding IM telah menyampaikan kebohongan. Selain kehilangan pekerjaan, ia juga sudah mendekam di penjara selama 9 bulan.
“Saya ini sudah 9 bulan masuk penjara, gara-gara laporan dari dia majelis hakim, mohon maaf saya emosi,” kata Munarman.
“Menghubungkan satu dengan yang lain itu namanya teori konspirasi. Saudara kan masih dalam fungsi tupoksi, saudara kan menyelidiki dan menyidik membuat terang peristiwa pidana. Yang saya tanyakan peran saya dalam maklumat, sedangkan Maklumat itu tidak ada nama saya,” ujar dia.
“Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut. Munarman dianggap sebagai Tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu,” bebernya. (Dede).