Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
JAKARTA – Bareskrim Polri menyatakan kepolisian telah menerima laporan dan dua aduan terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut ada 13 laporan polisi dan dua aduan masyarakat masuk kepolisian di berbagai daerah.
“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhamdhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Ketigabelas laporan tersebut ada di Bareskrim satu laporan, lalu Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing tiga laporan.
“Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” katanya.
Menurut Djuhandhani, seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut ditarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Di mana kami tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.
Setelah dinyatakan penyelidikan dimulai, kata Djuhandhani, pihaknya melaksanakan analisa terkait laporan yang sudah diterima. Kemudian, menganalisa video yang dilaporkan.
“Kami mulai menganalisa video, kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan,” katanya.
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.
Mantan Wadirkimum Polda Jawa Tengah itu menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Jadi ini yang dilaporkan, kalau yang kami ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan sebagainya itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” kata Djuhandhani. (*)