Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Serang menerima laporan terkait adanya surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor di dua TPS di Kabupaten Serang.

Dua TPS tersebut yakni TPS 07 Desa Margasari sebanyak 15 serta TPS 09 Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sebanyak tiga surat suara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Kholid mengatakan, secara keseluruhan, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Serang berjalan dengan lancar, tidak ada gangguan yang menyebabkan pelaksanaan pilkada terhenti.

Baca Juga

“Hasil pemantauan, secara keseluruhan berjalan lancar, tidak ada kendala yang menyebabkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara terhenti,” katanya, Rabu 27 November 2024.

Ia mengatakan, terdapat beberapa insiden yang terjadi yakni adanya surat suara Bupati Kabupaten Bogor yang terselip di dua TPS yang ada di Kecamatan Kramatwatu.

“Jumlah totalnya sebanyak 18 terdiri dari TPS 07 Desa Margasari sebanyak 15 serta TPS 09 Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sebanyak tiga surat suara. cuman memang tidak berdampak pada pelaksanaan pemilihan. Tadi sudah langsung bisa tertangani,” ujarnya.

Ia mengatakan, selai ada yang terselip, ada juga satu TPS di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang yang tergenang air akibat hujan deras yang melanda wilayah tersebut. “Ada genangan setinggi mata kaki, namun tidak sampai menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara terhenti. Terus bejalan proses pemilihannya,” ujarnya.

Ia mengaku di wilayah Kabupaten Serang tidak ada pelaksanaan pemungutan suara yang terhenti baik oleh faktor alam ataupun faktor lainnya. Menurutnya tidak ada TPS yang berpotensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

“Riport dari teman-teman itu tidak ada, mereka sudah memaksimalkan upaya antisipasi karena ada pengalaman PSU. Makanya sudah kita petakan di awal, sehingga tidak terjadi,” pungkasnya.