Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin dipecat dari Kepolisian RI. (ihd)

JAKARTA – Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin dipecat dari Kepolisian RI.

Pemberhentian tidak hormat itu didasarkan keputusan Majelis Komisi Kode Etik dalam sidang etik kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

AKBP Achiruddin dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri. Dia dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya Ken.

Baca Juga

“Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, Selasa (2/5) malam.

Menurut Panca Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Advertisement

“Sanksinya bahwa yang dilakukan AKBP AH itu melanggar etika kepribadian dan kedua melanggar etika kelembagaan dan ketiga etika kemasyarakatan. Tiga itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk AH agar dilakukan PDTH, ” jelasnya.

Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral gara gara masalah chat seorang wanita. Awalnya Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana korban dipukuli dan mobilnya dirusak.

Kemudian, korban Ken Admiral bersama temannya datang ke rumah Aditya Hasibuan pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB. Di sana korban kembali dianiaya secara sadis. Kepalanya dibenturkan ke aspal. Dan korban ditendang berulang kali.

Penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin ada di lokasi itu. Namun ia malah menonton perkelahian tersebut. AKBP Achiruddin juga melarang teman dari korban yang ingin melerai. Ia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat memukul korban.

Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan. Sedangkan Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.

Belakangan AKBP Achiruddin dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Sedangkan anaknya Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan. (*)