PUSARAN.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menggelar sidang lanjutan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor 45/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda pengesahan alat bukti pelapor dan terlapor. Serta, mendengarkan jawaban terlapor dan saksi pelapor.
Pelapor Darmayanti Lubis merupakan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan KPU sebagai terlapor.
Dalam pengesahan alat bukti pelapor yang diwakili oleh kuasanya hukumnya, Rio Ramabaskara membawa sejumlah alat bukti diantaranya surat permohonan salinan data C1 (catatan penghitungan suara di TPS), DAA1(hasil rekapitulasi tingkat kelurahan/desa), DA1(hasil rekapitulasi tingkat kecamatan).
Sementara itu, telapor KPU yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Edho Rizky Ermansyah dan Muhtar Said membawa alat bukti seperti scan C1 dan DA1 yang dimasukan bentuk dalam bentuk digital.
“Izin yang mulia pada kesempatan kali ini kami menyampaikan alat bukti berupa dokumen elektronik. Jadi salinan-salinan dokumen itu kami masukan dalam dokumen elektronik dalam CD,” kata Edho Rizky di Ruang Sidang Utama Bawaslu, Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang diketuai Ratna Dewi Pettalolo didampingi Anggota Majelis Rahmat Bagja, turut mendengarkan keterangan saksi dari pelapor yaitu Ilham Efendy.
Ilham mengatakan, jumlah suara yang dimasukkan KPU merugikan suara calonnya dalam hal ini Darmayanti Lubis. Pasalnya, menurut Ilham adanya perubahan angka dari C1, DA1, dan DAA1.
Pihaknya, lanjut Ilham, baru mengetahui adanya perbedaan angka antara C1, DA1, dan DAA1 setelah mendapatkan data dari Bawaslu Sumut.
“Data yang kami dapatkan dari saksi di daerah hanya tidak semua daerah memiliki saksi, lalu setelah mengimput data yang ada kami meminta salinan C1, DA1 dan DAA1 dari Bawaslu Sumut,” jelasnya. ( Sumber : https://www.bawaslu.go.id )