Anak terdakwa AG (wajah ditutupi jaket) saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tangkapan Layar)

JAKARTA – Anak terdakwa AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Mario Dandy Satriyo (20), kepada David.

“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga

AG akan menjalani masa tahanan di LPKA yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidana.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan vonis AG adalah penganiayaan yang membuat David mengalami kerusakan otak berat.

“Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” kata Sri Wahyuni Batubara.

Hakim Sri menyebut hal meringankan ialah AG masih di bawah umur. Hal meringankan lainnya adalah orangtua AG mengalami stroke dan kanker paru serta AG menyesali perbuatannya.

“Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” ujarnya. (*)