Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sekuriti bernama Edi Mulyadi hingga babak belur.
Kasus itu berawal dari sengketa lahan seluas sekitar 500 meter persegi di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pada Minggu (3/11) lalu.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan dari lima pelaku penganiayaan, satu di antaranya beinisial WR (34) merupakan anak dari anggota DPRD Provinsi Banten fraksi NasDem, Djasmarni.
Sementara empat tersangka lainnya yakni AJ (57), UC (39), TM (70) dan MD (60).
Dian mengatakan kasus penganiayaan berawal saat pihak Djasmarni hendak melakukan pemagaran di area tanah seluas 500 meter persegi bermodal SHM yang dipegangnya.
Namun, tindakan itu dilarang oleh Edi Mulyadi selaku sekuriti setempat dikarenakan juga tanah tersebut dimiliki oleh orang lain atas nama Neneng Aisyah dengan bukti AJB tahun 1994 silam.