Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas akan berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada 7 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang ada di Lapas Makassar. Supratman mengatakan 7 anggota KKB itu berpeluang diberi amnesti jika sudah kembali mengakui NKRI.
Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Awalnya, anggota Komisi XIII DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesar, mengatakan bertemu 5 anggota KKB yang sudah asesmen di Lapas Makassar, namun masih ada 7 anggota lainnya yang tidak masuk kriteria.
“Jadi ini sudah di Papua itu makar semua pasti bersenjata. Kami hanya ingin mengusulkan karena ini nanti akan dilaporkan dan kajian oleh Menkum kepada Presiden, kami usulkan di Papua saat ini setelah kami lakukan komunikasi masih banyak saudara-saudara kita yang beda ideologi, tapi banyak yang ikut-ikutan, tokoh-tokohnya ini banyak yang sudah dihukum,” kata Tonny.
Tonny mengatakan 7 anggota KKB di Lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan dan akan mendeklarasikan diri kembali ke NKRI. Menurutnya, hal itu dapat menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan amnesti kepada mereka.
“Artinya sesuai dengan program Nawacita Presiden, untuk melakukan rekonsiliasi, untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka deklarasi, mereka akan kembali,” ujarnya.
Tonny mengatakan deklarasi mereka akan berpengaruh kepada KKB yang di Jayapura dan Nabire. Dia mengatakan surat pernyataan itu telah diberikan kepada pimpinan DPR.
“Kami berharap Pak Menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan, Pak, apalagi mereka sudah siap kembali,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman menjawab terkait usulan tersebut. Dia mengatakan pihaknya berpeluang untuk mengusulkan pemberian amnesti kepada 7 anggota KKB di Lapas Makassar ke Prabowo.
“Kalau ada 7 anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan ada untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada Bapak Presiden. Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan,” jelasnya.
“Di Aceh, semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa nggak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan, tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua,” sambung dia.
Ditemui terpisah seusai rapat, Supratman mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Prabowo terkait amnesti untuk 7 anggota KKB itu. Supratman meminta pihak-pihak yang ingin mengusulkan anggota KKB itu menyampaikan surat kepada pemerintah.
“Jadi saya sampaikan kepada teman-teman tadi, silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengonsultasikannya kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
Supratman mengatakan pada tahap awal amnesti rencananya diberikan kepada nonanggota bersenjata. Namun, menurut dia, belum terdapat keputusan untuk pemberian amnesti kepada anggota nonbersenjata itu.
“Karena memang yang di tahap awal ini terkait dengan amnesti yang makar, itu ditujukan kepada mereka yang bukan merupakan gerakan bersenjata,” tuturnya.
“Namun karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya, dan kalau itu ada komitmen yang saya rasa Presiden nanti akan memutuskan atau juga Presiden yang akan memutuskan,” imbuh dia.