BANTUL – Seorang anggota DPRD Bantul berinisial ESJ (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan penerimaan CPNS P3K di Kabupaten Bantul. ESJ saat ini ditahan di Polda DIY.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan kasus penipuan ini terjadi pada 2019 lalu. Tersangka mengaku bisa membantu meloloskan orang dengan bayaran Rp 250 juta untuk menjadi CPNS.
“Status tersangka adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul dan masih menjabat. Modus operandinya tersangka menawarkan untuk membantu dan meloloskan korban agar bisa masuk di seleksi CPNS P3K Kabupaten Bantul pada 2019 lalu,” kata Tri, Senin (3/10/2022).
Tri menerangkan ada tiga orang pelapor dari kasus yang menjerat tersangka ESJ. Ketiga pelapor ini dimintai biaya untuk meloloskan CPNS dengan besaran Rp 250 juta. Saat itu para pelapor telah membayar DP dengan besaran Rp 75 juta, Rp 150 juta dan Rp 40 juta.
Para pelapor, merupakan kerabat dari tersangka. Sejak tahun 2019 para pelapor ini sebenarnya sudah coba menanyakan terkait uang DP yang telah diberikan, namun tersangka selalu berbelit-belit dan hingga kini uang itu belum ada kejelasan.
Tri menyebut dari tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi, rekening koran dan kartu tes CPNS. (Red).