PUSARAN.CO – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta. Saat ini tercatat 165 sekolah swasta di Kota Bekasi siap menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu berdasarkan surat Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Bekasi dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar Di Kota Bekasi nomor 118 tahun 2022 garis bawah 071/BMPS-Kota.Bks/VI/2022 hari Senin tanggal 20 Juni 2022.
Menyusul hal tersebut, anggota DPRD Kota Bekasi, Fraksi PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang mengatakan, kebijakan tersebut perlu pengawalan agar tidak salah sasaran. Kamis (21/7/2022).
“Itu diperbolehkan, untuk menampung siswa kurang mampu dan itu salah satu usulan saya di Pansus 29. Itu pun salah satu kebijakan dari eksekutif maupun legislatif, kita bisa katakan itu sah. Biar tidak berbondong-bondong masuk sekolah negeri,” ujarnya.
Menurutnya sekolah swasta pun berperan dalam proses mencerdaskan anak bangsa. Namun ia menegaskan, dana bantuan tersebut diprioritaskan untuk warga kurang mampu.
“Yang harus kita awasi adalah, tepat sasaran atau tidak. Jangan sampai warga yang mampu mendapatkan bantuan tetapi yang kurang mampu justru tidak mendapatkan bantuan,” tukasnya.
Dirinya menegaskan, saat ini di Kota Bekasi masih banyak anak yang kurang mampu dan tidak sekolah. Maka dari itu, perlu adanya perhatian dari Pemerintah Daerah.
“Sesuai dengan undang-undang dasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah harus hadir didalamnya,” ucapnya.
Ditambahkanya, sekolah swasta yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah harus ada keterbukaan kepada masyarakat dalam hal bantuan sekolah gratis.
“Jangan sampai sekolah swasta ini bersifat mencari keuntungan dalam hal pendidikan. Harus ada keterbukaan antara sekolah swasta dengan warga dan masyarakat. Kita harus awasi bersama, karena ada kemungkinan terjadi kecurangan dilapangan,” pungkasnya. (Adv-Setwan)