PUSARAN.CO – Sesuai dengan peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 01 tahun 2016 Pasal 54, Komisi III DPRD Kota Bekasi membidangi Ekonomi dan Keuangan yang meliputi , Keuangan Daerah; Perpajakan; Retribusi; Perbankan; Perusahaan Daerah; Badan Pengelola; Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah; Energi dan Sumber daya mineral; Perusahaan Patungan/Dunia Usaha, Yayasan; Penanaman Modal; Perdagangan dan Perindustrian; Pangan; Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam rapat rutin anggota Komisi III bersama Bapenda kali ini , dr Janet menghimbau agar pemerintah Kota Bekasi lebih teliti dan detail dalam menyuguhkan data serta analisa yang cermat akan pencapaian PAD kota Bekasi kepada anggota DPRD Kota Bekasi.
dr. Janet menyampaikan bahwa pemerintah Kota Bekasi dalam upaya menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak serta merta menaikkan tarif pajak seperti pajak PBB, pajak Reklame dan pajak lainnya yang akhirnya membebankan masyarakat sebagai wajib pajak,
Peningkatan pendapatan daerah akan berdampak baik pada pemberian fasilitas daerah gratis seperti Kesehatan (melalui BPJS PBI ), pendidikan dan fasilitas lainnya untuk warga Kota Bekasi. Karena itu Perlunya upaya untuk terus berupaya menyadarkan warga masyarakat untuk taat pajak dan mensosialisasikan gunanya pajak tersebut dan perlu bersikap tegas pada pengusaha besar yang abai terhadap pajak, tegas dr. Janet Stanzah, anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi kepada awak media, kamis (14/7/22).
Kerja sama lintas OPD sangat diperlukan seperti bagaimana Bapenda bekerja sama dengan BPKAD, Dinas pedagangan maupun dinas Koperasi dan UMKM untuk memanfaatkan aset kota yang masih terbengkalai dan serta turut mendukung pembinaan kepada pengusaha UMKM supaya dapat meningkatkan PAD Kota Bekasi.
Dia juga menuturkan, bahwa sistem pembayaran pajak secara online yang sudah dilakukan saat ini haruslah didukung oleh sistem pengawasan yang baik terhadap wajib pajak supaya hal ini dapat mendongkrak peningkatan PAD. (Adv-Setwan).