Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik (dana partai politik) pada tahun 2021 kepada partai-partai yang diwakili di DPRD DKI Jakarta. Total dana parpol hingga tahun 2021 yang disediakan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 27.255.145.000.
Dari jumlah tersebut, PDI Perjuangan mendapat jatah terbanyak sebesar Rp 6,6 miliar. Hal ini sesuai dengan perolehan kursi PDIP di DPRD DKI sebanyak 33 kursi. Gerindra merupakan partai yang menerima bantuan keuangan parpol terbanyak kedua Rp 4,6 miliar, lalu disusul PKS Rp 4,5 miliar; PSI Rp 3 miliar; Demokrat Rp 1,9 miliar; PAN Rp 1,8 miliar; Nasdem Rp 1,5 miliar; PKB Rp 1,5 miliar; Golkar Rp 1,5 miliar; dan PPP Rp 884 juta.
Dalam sambutannya, Anies menyampaikan bahwa bantuan ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta.
“Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” ujar Anies dalam acara Silahturahmi dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (22/12/2021) dilansir beritasatu.com.
“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” tambah Anies.
Anies juga berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya. Menurut Anies, partai-partai di Jakarta bisa menjadi percontohan bagi pengelolaan partai politik yang maju dan modern, karena partai di Jakarta memiliki sumber daya yang terjangkau.
“Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat, karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan setiap kali daerah datang ke DPD, maka DPD yang bisa menjadi percontohan yaitu DPD atau DPW DKI Jakarta,” ungkap dia.
Selain itu, Anies juga berharap agar bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik oleh partai politik, sehingga manfaat partai dapat lebih dirasakan masyarakat. “Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektoral pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang. Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi kemaslahatan bagi semua,” pungkas Anies.
Penyerahan bantuan keuangan parpol ini diselenggarakan dalam acara bertajuk Silahturahmi Dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021. Bantuan parpol ini merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam Permendagri tersebut ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).(*/cr2)