Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menyapa pendukungnya. (Instagram @aniesbaswedan)
JAKARTA, BP – Hasil survei lembaga Utting Research terkait Pemilu 2024 di Indonesia mengungkap elektabilitas Anies Baswedan yang melesat cepat.
Survei dari lembaga Utting Research Australia menempatkan Anies Baswedan di posisi tiga dengan suara 27 persen dibanding Ganjar Pranowo 34 persen dan Prabowo Subianto 33 persen.
Juru bicara Anies, Tatak Ujiyati, menanggapi positif hasil survei lembaga independen itu.
“Kami mengajak seluruh relawan Anies untuk tetap optimis dan justru memandang hasil survei ini sebagai cambuk untuk bekerja lebih keras di lapangan dan memperkuat dukungan kepada Pak Anies,” katanya menegaskan.
Tatak Ujiyati menjelaskan kembali bahwa naiknya elektabilitas Anies dalam waktu cepat atau sering disebut dengan bounce back menunjukkan tren peningkatan. Sebelumnya, elektabilitas Anies Baswedan dalam survei oleh berbagai lembaga, berkisar di 20 persen dan terpaut cukup jauh dari dua bakal capres lainnya.
“Tren peningkatan, bounce back elektabilitas Anies membuat sangat dekat dengan dua bakal capres lainnya,” kata Tatak Ujiyati dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Tatak menjelaskan pihaknya sangat memahami tentang survei karena lama berkecimpung di bidang tersebut. Oleh sebab itu, melihat berbagai hasil survei, dia merasa tidak terlalu risau.
Menurut dia, survei merupakan gambaran keadaan pada saat pengambilan sampel sehingga sangat bisa berubah pada waktu-waktu yang lain.
Selain itu, lanjut dia, survei juga memiliki potensi salah, baik disebabkan unsur sampling atau sampling error maupun potensi kesalahan di luar sampling (non-sampling error) yang tidak bisa diabaikan.
“Bisa saja kenyataan sesungguhnya berbeda dari potret hasil survei. Hal ini terbukti pada waktu Pilkada DKI Jakarta, Anies yang selalu ditempatkan sebagai underdog oleh berbagai survei sebelumnya, tetapi pada hari-H pilkada, Anies justru menang,” katanya menegaskan.
Sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)