Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didorong menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada 2024.
Komisioner KPU Jawa Tengah Akmaliyah merespons hal tersebut.
Dia menyebutkan mantan presiden boleh ikut berkampanya.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan ketentuan undang-undang tak ada larangan mantan presiden untuk berkampanye.
“Juru kampanye tak harus didaftarkan ke KPU. Berdasarkan peraturan yang ada, yang wajib dilaporkan ke KPU adalah tim kampanye,” ujanya, Rabu (30/10).
Dia mengatakan segala teknis kampanya masing-masing paslon semuanya diatur oleh tim kampanya. “Yang berkomunikasi dengan KPU dan pihak keamanan juga tim kampanye,” ungkapnya.
Maka, dia menyatakan sepanjang nama yang ditunjuk sebagai juru kampanye merupakan nama yang tidak dilarang dalam perundang-undangan maka diperbolehkan.
“Misal ada satu kampanye yang bertanggungjawab siapa? Ya tim kampanye,” ungkapnya.
Dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan siapa saja pihak yang dilarang untuk mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:
*Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
*Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
*Aparatur Sipil Negara (ASN) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
*Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
*Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.