Jakarta – Nining mengatakan, masih ada tiga korban yang tidak teridentifikasi. Namun hal itu tidak membuat akta kematian mereka tidak dikeluarkan oleh pihaknya.
“Tim DVI Polri menyerahkan kepada pihak maskapai penerbangan Sriwijaya Air sebanyak 3 jenazah korban yang tidak teridentifikasi dari semua body part yang sudah diperiksa oleh Tim DVI sampai dengan tanggal 2 Maret 2021. Selanjutnya untuk menerbitkan dokumen kependudukan untuk 3 korban yang tidak teridentifikasi tersebut, maka Dukcapil menunggu Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan Sriwijaya Air,” kata Nining.
Surat pernyataan kematian tersebut sebagai dasar untuk pencatatan kematian yang kemudian diterbitkan Akta Kematian. Hal itu sesuai aturan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 45 ayat (2) huruf d.(*/cr7)
Sumber: liputan6.com