Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menerima kunjungan dari Pengadilan Negeri Serang yang mewakili Pengadilan Tinggi Banten berkaitan dengan Sosialisasi SPPT-TI, Jumat, (19/03).

Kepala Kantor Wilayah Agus Toyib didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Sunaryo Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama Adang Ruswandi, serta Kepala Bagian Umum, Irwan Rahmat Gumilar menerima Kunjungan dengan ramah di Ruangannya.

Kunjungan ini dilakukan guna melakukan koordinasi terkait dengan akan digelarnya Kegiatan Konstek SPPT-TI oleh Divisi Pemasyarakat Kanwil Banten pada Rabu, 24 Maret 2021 mendatang di Hotel Wisata Baru.

Baca Juga

Kakanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib mengatakan bahwa Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)  adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI.

“SPPT-TI ini akan mengintegrasikan data- data yang ada di masing- masing K/L terkait, sehingga diperoleh data yang berkualitas, diharapkan pada akhirnya sistem ini dapat menjadi alat untuk melakukan perubahan penegakan hukum melalui peningkatan proses penanganan perkara dimulai dari proses di penyelidikan hingga pelaksanaan eksekusi untuk transparansi dan akuntabilitasnya,” tandasnya.(Dede).