Sinergi antara Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, salah satu Unit Pelaksana Teknisnya yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon selama ini memang telah terjalin dengan sangat baik khususnya berupa kerja sama yang menitiberatkan dalam hal deradikalisasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang terkait tindak pidana terorisme.
Lapas Cilegon menerima kunjungan dari Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Banten yang merupakan mitra strategis BNPT dalam melaksanakan tugas koordinasi pencegahan terorisme di daerah Banten dan Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri dalam rangka menjalin sinergi berkesinambungan penanggulangan narapidana terorisme. Selasa (23/2/2021).
Kunjungan kerja Ketua FKPT Provinsi Banten dan Kanit Baintelkam Mabes Polri disambut langsung oleh Kasi Binadik Lapas Cilegon didamping Kasubsi Bimkeswat dan Koordinator Wali Napiter.
Dalam kunjungannya, Ketua FKPT Prov. Banten, Dr. KH. Amas Tadjudin mengatakan, Banten sebagai daerah penyangga Ibukota dan penghubung Jawa-Sumatera merupakan daerah rawan terjadi dan berkembangnya paham radikal yang mengarah kepada terorisme.
“FKPT sebagai kepanjangan dari BNPT memiliki tugas dalam membangun partisipasi masyarakat dalan pencegahan radikalisme dan terorisme,” kata Amas.
Senada dengan Ketua FKPT, Kasi Binadik M. Khapi secara pribadi menyambut baik kedatangan FKPT Provinsi Banten dan Baintelkam, menurutnya sinergitas antara Lapas dan FKPT beserta Baintelkam harus dilakukan dalam upaya bersama mencegah tindak pidana terorisme dan membendung radikalisme yang semakin mengancam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kita harus bersinergi dalam melakukan upaya-upaya terbaik, khususnya mencegah tindak pidana teroris,” ungkapnya.
Lanjut Khapi, diperlukan Role model kontra radikalisasi untuk membentengi masyarakat agar tidak terpapar ke dalam faham radikalisme dan terorisme.
Terkonfirmasi bahwa Narapidana Terorisme (Napiter) yang berada saat ini di Lapas Cilegon sebanyak 3 (tiga) orang. Dan 3 Napiter tersebut telah dilakukan survei dan identifikasi oleh FKPT dan Banintelkam terkait profiling dan pendekatan melalui soft approach atau penanganan secara lunak sesuai yang tertuang dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(Dede).