Bambang Trihatmodjo meminta Pemerintah khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menutup kasus utang dana talangan Sea Games 1997 yang ditagihkan kepadanya sebesar Rp 35 miliar.
“Bila pemerintah bisa bijak, bisa lihat masalah bukan pada tendensi pribadi, dan diduga kaitan Pak Bambang Trihatmodjo sebagai putra Presiden Soeharto. Apakah tidak bisa Kementerian Keuangan menutup masalah ini,” kata Kuasa hukum Bambang, Shri Hardjuno Wiwoho dalam konferensi pers Rabu (23/3/2022).
Shri menilai Pemerintah seolah-olah sengaja mengangkat isu soal kasus utang Sea Games 1997 untuk menyinggung pribadi Bambang Trihatmodjo yang merupakan salah satu anak Presiden Soeharto.
Kuasa hukum Bambang menjelaskan, sejak awal pun sebenarnya uang yang diberikan untuk dana talang Sea Games tahun 1997 bukan berasal dari APBN.
Melainkan, dari pungutan reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 35 miliar.
Kemudian, dana pungutan tersebut langsung dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), untuk Pemusatan Latihan Nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997.
“Karena, bilamana kita melihat historis permasalahan ini pun, sumber dari dana talangan ini bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Kemensetneg tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta,” jelas Shri.
Menurutnya, dilihat secara yuridis yang bertanggung jawab pada utang dana talangan Sea Games seharusnya adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP), bukan Bambang Trihatmodjo.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Bambang lainnya Prisma Wardhana Sasmita, menjelaskan awalnya untuk Sea games tahun 1997 sejatinya yang menjadi tuan rumah adalah Brunei Darussalam, sehingga persiapan seyogyanya dilakukan oleh Brunei Darussalam. (Red).