Polresta Surakarta mengamankan seorang remaja inisial DPW (18) asal Wonosari Klaten, Senin (28/10) dini hari sekitar pukul 03.10 WIB. Pelaku kedapatan membawa senjata tajam dan minuman keras di jalan Kapten Mulyadi, Jebres, Solo.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengungkapkan penangkapan pelaku berawal saat timnya mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di Jalan Kapten Mulyadi ada seorang remaja membawa sajam.
“Tim Sparta bersama Sat Reskrim Polresta Surakarta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi, pelaku sudah diamankan oleh masyarakat dan dibawa menuju Polsek Jebres,” ucap Kompol Arfian, Selasa (29/10).
Setelah menemukan remaja yang dimaksud, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah sajam jenis parang dan dua buah botol miras jenis ciu.
Berdasarkan keterangan dari saksi di lokasi kejadian, bahwa pelaku tersebut berjumlah 4 orang, tetapi yang diamankan 1 orang sedangkan teman dari pelaku yang berjumlah 3 orang melarikan diri.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya membawa sajam untuk alat berlindung diri dari kelompok lain saat di jalan.
Kasat Samapta menambahkan barang bukti yang disita dari pelaku adalah 1 buah sajam jenis parang, 2 botol miras jenis ciu dan ?1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Mako Polresta Surakarta dan didata untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” tutup dia.