JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) minta partai politik (parpol) tidak membuat ‘jebakan batman’ kepada penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
Baca Juga
Anggota Bawaslu Puadi mencontohkan parpol mengajak penyelenggara pemilu ke warung kopi berdua saja sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan sumpah dan atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Berkenaan dengan etika, teman-teman tolong jangan banyak jebakan batman ke penyelenggara. Saya harap tolong jangan ajak penyelenggara nanya regulasi berdua di warung kopi, datang saja ke kantor dan tanya regulasi, tidak susah kok,” kata Puadi,” kata Puadi dikutip dari laman resmi Bawaslu, Minggu (19/3/2023).
Puadi menjelaskan tugas Bawaslu berkenaan dengan tugas pencegahan dan tugas penindakan sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia mengingatkan partai politik yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif, harus ikuti aturan main dan berkepastian hukum serta tidak boleh keluar dari koridor regulasi yang ada.
Menurutnya, saat melakukan proses pencegahan dan pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu juga melakukan proses penindakan dan pintu masuknya ada dua, yakni pertama laporan dan kedua melalui temuan.
“Laporan adalah dugaan pelanggaran pemilu disampaikan secara resmi kepada pengawas pemilu. Sementara temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan,” ujarnya.
Puadi menuturkan, mengenai apa itu pelanggaran pemilu dan apa saja jenis-jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya. (*)