Bea Cukai berhasil menggagalkan 14 kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat. Salah satunya, menangkap kapal tanker ilegal yang mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 kiloliter, dengan nilai Rp 7.362.810.000.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan kapal tanker yang berhasil ditangkap berada di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau. Penangkapan merupakan hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam, dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.
“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” kata Askolani.
Askolani menjelaskan, penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak. Dengan cara STS antarkapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.
Askolani mengungkapkan, untuk nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp 7.362.810.000 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,362,121,000. Adapun dari penindakan itu Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal.
Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022. Selain itu, Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. (Red).