Bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, sebanyak 955 warga binaan beragama islam mendapatkan pengurangan masa pidana yakni Remisi. Dari jumlah 955 tersebut 7 warga binaan langsung bebas, karena habis masa pidananya.
Kepala Lapas Cikarang, Veri menyerahkan langsung SK Remisi kepada perwakilan warga binaan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan menteri Hukum dan HAM RI.
“Remisi merupakan hak para WBP. Asalkan memenuhi syarat substantif dan administratif, para WBP pasti akan mendapatkan Remisi, tanpa pungli atau embel-embel lainnya,” ungkap Kalapas.
Selain itu, Veri juga menambahkan bahwa pengusulan Remisi sudah menjadi tugas dan tanggung jawab jajaran Sub Seksi Registrasi.
“Saya juga berharap agar rekan-rekan Warga Binaan bisa terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di Lapas Cikarang,” tegasnya. (Dede).