Komite Disiplin PSSI, telah menjatuhkan sanki kepada Arema FC buntut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 suporter. Arema divonis gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan dalam laga lanjutan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya di Stadon Kanjuruhan.
Arema pun didenda Rp250 juta dan juga tidak bisa bermain kandang di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga Liga 1 2022/2023 berakhir. Namun, hukuman tersebut dipertanyakan oleh kalangan pecinta sepakbola nasional. Sebab, banyak korban meninggal akibat tragedi Kanjuruhan.
Terkait hal itu, Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing, memberikan alasan mengapa hanya menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta kepada Arema FC. Erwin Tobing mengatakan bahwa denda Rp250 juta itu sudah cukup besar.Komdis PSSI tidak ingin menambahkan denda lantaran takut keuangan Arema FC bisa tidak stabil sehingga mematikan klub.
Menurut Erwin, hukuman yang dijatuhkan Komdis sudah sangat berat untuk Arema. Sebab, Singo Edan juga harus memainkan pertandingan di luar kandang dan digelar tanpa penonton. Lebih lanjut, Erwin Tobing, menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang memberikan sanksi di dalam lingkup sepakbola saja. Sedangkan, soal pelemparan yang gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan sudah masuk ke ranah pidana. (Red).