Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa jika pemerintah ingin melakukan perombakan terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, maka harus melalui evaluasi lebih terlebih dahulu. Wacana perombakan tersebut direkomendasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
“Jadi dalam melakukan perombakan struktural itu perlu proses, analisis dan pengkajian dan untuk mengatakan efektif atau tidak efektif itu setelah dilakukan evaluasi dan pengkajian,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (3/10).
Nurul menjelaskan, Satuan Fungsi (Satfung) Srena Polri yang akan menangani dan menentukan apakah perubahan struktural dapat sudah efektif atau tidak berdasarkan dari mekanisme yang ada.
“Satfung yang menangani itu Srena kemudian dilakukan kajian-kajian dan FGD (focus group discussion) pendapat dari para pakar,” kata Nurul.
Kemudian hasil kajian diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Menurut Nurul, hasil kajian yang ada juga akan kembali dikaji di Kementerian PANRB. Setelahnya, baru lah dikaji di Sekretariat Negara (Setneg). “Dan selanjutnya juga dilakukan pengkajian ke Setneg,” katanya.
Sebagai informasi, Mahfud MD merekomendasikan agar ada perombakan struktural terbatas terhadap Divisi Propam Polri. Dia mengatakan perombakan tersebut supaya kewenangan Divisi Propam Polri tidak menakutkan.
“Kita juga merekomendasikan perombakan struktural secara terbatas yaitu Divisi Propam supaya kewenangannya dipecah, tidak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan, juga menakutkan orang di atasnya,” kata Mahfud dalam acara survei nasional Indikator Politik Indonesia (2/10). (Red).