CIKARANG – Lapas Kelas IIA Cikarang Menyerahkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 kepada warga binaan yang dilaksanakan di Vihara Vimutti Magga Lapas Kelas IIA Cikarang.
Pelaksanaan Acara Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 dihadiri oleh Pejabat Struktural, staf registrasi, serta perwakilan warga binaan pemasyarakatan penerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2022.
Acara Pemberian Remisi Khusus Waisak 2022 Diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2022, kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Surat Keputusan secara simbolis oleh Pejabat Struktural kepada Perwakilan WBP penerima Remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Veri mengatakan bahwa Pada Tahun 2022 Warga binaan Lapas Cikarang yang mendapatkan Remisi Khusus Waisak 2022 sebanyak 5 orang yaitu RK I = 5 orang Dan RK II= nihil.
“Acara Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Berjalan dengan Aman, Lancar, Kondusif, serta dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
“Hari Raya Waisak merupakan Hari Besar bagi warga binaan pemasyarakatan yang beragama buddha, Semoga warga binaan bisa memahami apa yang telah diajarkan Sidharta Budha Gautama yang berisi nilai-nilai universal, falsafah kehidupan yang mendalam, serta pencerahan tentang hakekat dan makna kehidupan umat Budha yang sejati,” tambah Veri.
Veri berharap, dengan adanya Pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2022 ini dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cikarang. (Dede).