CIKARANG – Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan penyerahan remisi secara simbolis kepada lima (5) orang perwakilan Narapidana dan Anak dari total delapan ratus tujuh puluh empat (874) yang mendapatkan remisi.
Bertempat di aula Toro Wiyarto, kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Komandan Distrik Militer 0509 Kabupaten Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Komandan Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya dan Kepala Desa Pasir Tanjung serta stakeholder lainya.
Dalam kegiatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyerahkan langsung Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 kepada perwakilan Narapidana dan Anak didampingi FORKOPIMDA Kab. Bekasi secara langsung.
Adapun rincian warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang mendapat Remisi umum 17 Agustus 2022 diantaranya Remisi Umum I : 828, Remisi Umum II : 46.
Kepala Lapas Cikarang, Veri Johanes mengatakan bahwa Total Remisi yang diperoleh 874 WBP diantaranya Remisi Umum I (RU I) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Umum tesebut, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan belum bisa langsung bebas.
“Sedangkan Remisi Umum II (RU II) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan Remisi Umum tesebut, yang bersangkutan dapat langsung bebas kecuali bagi narapidana atau anak yang memiliki denda yang belum dibayar lunas maka wajib menjalani subsider pengganti denda terhitung sejak tanggal diberikannya remisi,” ujarnya.
Kepala Lapas Cikarang, Veri Johannes juga menuturkan, 847 warga binaan yang telah menerima RU Tahun 2022 adalah mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Sementara itu bagi tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” tambahnya.
Lanjutnya, “Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri. Adapun rincian dari 874 warga binaan yang mendapatkan remisi umum adalah Remisi Umum I berjumlah 828, Remisi Umum II berjumlah 18 (dengan keterangan langsung dapat menghirup udara bebas), dan Remisi Umum II (masih harus menjalani subsider pengganti denda) berjumlah 28,” jelas Veri.
“Pemberian RU Tahun 2022 diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” pungkasnya. (Red).