CILEGON,– Sebanyak 10 orang dari 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2023, Minggu (04/06) pagi.
Dari jumlah tersebut, terdapat 2 orang warga binaan yang tidak menerima remisi. Hal tersebut dikarenakan masing-masing dari mereka masih berstatus tahanan dan sedang menjalani subsider.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengatakan, RK Waisak ini merupakan hak WBP beragama Buddha, selayaknya RK yang diperoleh WBP beragama lainnya pada hari raya besar agamanya. Pemberian RK ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, mereka yang memperoleh RK adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya.
“Saya pastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi ini. Karena selama memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah,” ujarnya.
Menurut Kalapas, melalui pemberian remisi khusus ini, pihaknya berharap seluruh warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri. Tentunya dapat menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas.