JAKARTA – Lapas Kelas IIA Salemba Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta membebaskan Sebanyak 153 warga binaan pemasyarakatan (WBP), 122 wbp bebas memalui program integrasi dimana 3 wbp cuti menjelang bebas (CMB) 119 bebas Bersyarat (PB) dan 31 wbp habis masa pidana.

Kalapas Salemba Yosafat Rizanto menyampaikan bahwa pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai regulasi dan UU pemasyarakatan terbaru UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, beliau menjelaskan bahwa terhitung tanggal 17 Agustus 2022 wbp bebas melalui program integrasi  namun mereka harus menjalani 3 bulan subsiders terlebih dahulu di Lapas sehingga hari ini mereka resmi bebas.

Kalapas memastikan bahwa proses pembebasan tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Lapas Salemba berkomitmen memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovativ.

Baca Juga

Pelaksanaan pembebasan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Ucapan terimakasih dari para wbp yang bebas kepada Kalapas Salemba dan jajaran. Dengan kinerjanya yang baik kami tidak dipersulit dalam pengurusan bebas sehingga kami bisa segera berkumpul dengan keluarga.(Red).