TANGERANG – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memberikan Senjata Less Lethal kepada 6 (enam) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Banten yang terdiri dari Rutan Kelas I Tangerang, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Cilegon, Lapas Kelas IIA  Serang dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Senjata Less Lethal tersebut diperuntukkan untuk petugas demi mencegah dan mengatasi kejadian-kejadian darurat yang mengganggu keamanan dan ketertiban seperti perkelahian, kerusuhan dan lain-lain.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno dalam sambutannya menyampaikan pengenalan dan membekali senjata kepada petugas memang penting, namun dengan senjata fisik bukanlah hal utama untuk menyelesaikan masalah.

Baca Juga

“Dulu, memang senjata bisa menyelesaiakan masalah, namun saat ini masyarakat/rakyat sudah cerdas, yang harus kita bangun saat ini adalah kepekaan dan ketajaman berpikir dalam menganalisa dan bertindak, jadikan senjata fisik ini hanya sebagai tindakan preventif,” tuturnya.

Selain itu, Masjuno juga mengatakan bahwa pertahanan utama seorang petugas adalah integritas dimana dalam melaksanakan tugas pengamanan tidak selalu bergantung kepada kekuatan sarpras.

“Jawabannya adalah deteksi dini, lakukan terus sinergitas, kita bangun kerjasama, karena kunci organisasi bisa maju dan bergerak itu adalah karena kerjasama, organisasi akan stuck apabila tidak mengedepankan kerjasama,” lanjut masjuno.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengenalan senjata dan juga latihan menembak yang dilakukan oleh perwakilan petugas dari 6 (enam) UPT Pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Banten. (red).