Pertemuan antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RepubIik Indonesia untuk Qatar, H.E. Ridwan Hassan, berlangsung pada Minggu (6/10/2024) di Qatar. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia di Qatar, khususnya dalam sektor domestik.

Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian pihak Qatar. Salah satu poin utama adalah bahwa penempatan pekerja migran hanya akan dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang akan menjadi satu-satunya mekanisme untuk memastikan penempatan Pekerja Migran Indonesia berjalan dengan aman dan terstruktur.

“Penting bagi kami untuk menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia hanya akan bekerja untuk pemberi kerja berbadan hukum dan bukan perseorangan. Ini untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja,” ujar Wamenaker.

Baca Juga

Ia juga menjelaskan sistem penempatan yang direncanakan, di mana satu pemberi kerja hanya dapat menempatkan satu pekerja untuk satu jabatan tertentu. Jabatan tersebut mencakup berbagai posisi penting, seperti Pengurus Rumah Tangga, Pengasuh Bayi, Juru Masak Keluarga, Perawat Lansia, Supir Keluarga, dan Pengasuh Anak.