Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar pada Rabu, 27 November 2024, di berbagai daerah di Indonesia, ternyata menyisakan masalah di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Beberapa TPS diketahui mengalami kejanggalan sehingga harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sebelumnya, TPS 41 di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangsel, telah mengadakan PSU pada 1 Desember 2024.
Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel menjadwalkan PSU di dua TPS lainnya, yaitu TPS 1 Kelurahan Jombang dan TPS 62 Kelurahan Sawah Baru, Ciputat.
Sebelumnya, TPS 41 di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangsel, telah mengadakan PSU pada 1 Desember 2024.
Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel menjadwalkan PSU di dua TPS lainnya, yaitu TPS 1 Kelurahan Jombang dan TPS 62 Kelurahan Sawah Baru, Ciputat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa PSU diperlukan karena di kedua TPS tersebut terdapat lebih dari satu orang yang menggunakan hak pilih meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi tersebut.
Informasi mengenai penambahan TPS yang akan menggelar PSU ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @abouttng pada Minggu, 1 Desember 2024.
“Bertambah lagi TPS yang dilakukan Pemilihan Suara Ulang di Tangsel karena ada kejanggalan,” tulis akun tersebut.
Ajat juga menyebut bahwa rekomendasi untuk PSU sudah diterima oleh KPU dan akan segera diplenokan untuk dikeluarkan Surat Keputusannya.
“Rekomendasi sudah masuk ke kita. Kita akan plenokan dan SK-kan, karena PSU ini membutuhkan keputusan resmi dari KPU. Ini yang sedang kita bahas,” ujar Ajat.
Rencananya, PSU di dua TPS tersebut akan digelar besok, Selasa, 3 Desember 2024, setelah semua proses dan kajian selesai.
“Jika sudah diplenokan dan memenuhi semua unsur, insya Allah PSU akan dilaksanakan pada 3 Desember 2024,” tambahnya.