JAKARTA – Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Februari 2022. Hal ini disebabkan penetapan aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap merugikan pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan, aksi ini akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
“Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia aksi ini akan digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan masing-masing daerah,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).
Said menambahkan, sebenarnya pihaknya akan mengerahkan puluhan ribu orang buruh karena aturan ini ditentang keras oleh para pekerja. Namun, mengikuti anjuran pemerintah dalam mengendalikan Covid-19, jumlah massa demonstrasi akan diatur sedemikian rupa.
Dia menyebut ada dua tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh pada aksi besok. Pertama, tuntutan agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid ini yang mengatur batas usia pencairan dana JHT, yang mana baru bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun. (Dede).