JAKARTA, PUSARAN.CO – Dalam rangka tertib administrasi kepesertaan perangkat kelurahan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Gambir kembali sosialisasikan program dan kenaikan manfaat tambahan PP 82 kepada Pengurus Juru Pemantau Jentik (JUMANTIK) dan Dasawisma di Kelurahan wilayah Kecamatan Sawah Besar.
Saat ditemui, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir Chairul Arianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui pengetahuan pengurus jumantik dan dasawisma terkait kenaikan manfaat program JKK dan JKM sesuai PP 82 tahun 2019 atas perubahan PP 44 tahun 2015 tanpa kenaikan iuran.
“Selain itu sosialisasi dimaksudkan untuk mengajak seluruh Pengurus Jumantik dan Dasawisma di Kecamatan Sawah Besar bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan juga mendapatkan hak yang sama dalam hal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Chairul Arianto. Rabu, (20/01/2021).
“Dan diharapkan setelah diberikan sosialisasi ini, para pengurus jumantik dan dasawisma dapat terdaftar dan mendapatkan perlindungan di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Chairul Arianto.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kelurahan di Wilayah Kecamatan Sawah Besar, dan 150 orang pengurus jumantik dan dasawisma yang dibagi menjadi 5 sesi sosialisasi mengingat tetap harus menjaga protokol kesehatan.
BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir juga selalu menginformasikan bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta masyarakat tetap dapat melakukan klaim JHT melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun bisa menghubungi Call Center 175 untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK dan terkait Protokol Lapak Asik.
Dan layanann Lapak Asik merupakan program untuk mendukung kebijakan pemerintah guna melakukan PPKM sebagai salah satu protokol kesehatan di masa pandemi ini. (*/cr3)