PUSARAN.CO – Pandemi Covid-19 masih terus menjadi permasalahan kesehatan di Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya. Berbagai upaya pencegahan dan penanganan terus dilakukan, namun belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Berdasarkan situs resmi Satgas Penanganan Covid-19 per 3 Desember 2020 jumlah yang terkonfirmasi positif mencapai 557.877 orang, di mana 17.355 orang meninggal dunia dan pasien sembuh sebanyak 462.553 orang dengan Indonesia berada di urutan ke-22 di dunia. Penambahan kasus juga memecahkan record dengan jumlah sebanyak 8.369 kasus positif baru Covid-19.

Salah satu pencegahan penularan adalah melalui pelacakan (tracing) riwayat perjalanan yang dilakukan oleh orang yang positif covid-19. Ada yang beranggapan dalam proses pelacakan ini terjadi diskriminasi orang terdekat yang kontak erat dengan pasien, apalagi pada Maret lalu timbul kasus kebocoran data pasien Covid-19 di sebuah laman situs illegal. Pembukaan data identitas pasien positif covid-19 tersebut telah menjadi polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga

Rizal E. Halim, Ketua BPKN RI menyampaikan, “Dalam hal pelacakan (tracing) yang artinya mengumpulkan data pribadi, termasuk tracing lokasi, sebaiknya yang ditampilkan hanya informasi mengenai lokasi, tanpa membuka identitas pribadi pasien guna memenuhi hak publik atas kesehatan publik dengan adanya kejelasan mengenai lokasi yang pernah dikunjungi pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya.

Pemerintah saat ini sedang berupaya dalam memanfaatkan teknologi untuk melakukan tracing secara masif serta bersinergi dalam pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) dengan berbagai pihak agar menghasilkan solusi yang terintegrasi dengan satu data yang bisa dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan teknologi ini semisal merekam tempat dimana pasien dalam masa inkubasi, dan bisa mengidentifikasi pasien Covid-19 dalam radius 2 s.d 5 meter, mengidentifikasi pengguna yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19. Hal ini akan membantu ketika orang tersebut tidak dapat mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa saja dia melakukan kontak.

Sejak diluncurkannya aplikasi peduli lindungi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bisa diunduh malalui playstore dan IOS juga dapat dibuka dengan situs pedulilindungi.id. membantu pemerintah dalam upaya pencegahan covid-19. Dengan penambahan fitur yang ada akan tetapi tetap aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan. Hanya saja, walaupun dalam kondisi pandemi ini, keamanan informasi juga harus diperhatikan. Karena aplikasi tersebut harus melakukan penginputan data dari handphone pengguna, dipastikan penyedia aplikasi adalah pihak yang dapat dipercaya tidak akan menyalahgunakan data tersebut untuk kepentingan diluar pengendalian pandemi ini.
1

BPKN RI menyatakan bahwa data pasien covid-19 merupakan area privasi bagi konsumen sehingga perlu untuk dilindungi dan dijaga keprivasiannya.

Rizal menambahkan mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maka masyarakat berhak memperoleh fasilitas kesehatan yang menjamin keamanan, keselamatan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Konstitusi ini juga memberi mandat kepada Pemerintah untuk bertanggung jawab dalam menyelanggarakan kesehatan bagi masyarakat secara merata dan terjangkau,” jelasnya.

“Hal terpenting adalah tanggung jawab bersama dari semua pihak yang terlibat dengan data pasien covid-19, agar data tidak terpublikasikan dan untuk pemerintah segera mensahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) terkait dengan berbagai persoalan kontemporer seperti Covid-19, serta melakukan sinkronisasi data penanganan Covid19 antara pusat dan daerah yang valid sebagai acuan kepentingan bersama,” pungkas Rizal. (rls)