BANYUMAS – Tak hanya industri milik korporasi besar dan BUMN saja, sektor UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) juga harus dapat menjadi pelaku penggerak pembangunan ekonomi Indonesia yang inklusif.

Hal itu ditegaskan politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dalam Sarahsehan Refleksi 9 Tahun UU Desa di Balai Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir pada Minggu 18 Desember 2022  siang.

Desa harus menjadi pondasi yang kokoh dalam proses pembangunan Indonesia berkelanjutan.

Baca Juga

“Pembangunan Indonesia yang lebih inklusif berarti bahwa ekonomi dan industri harus digerakkan oleh berbagai komponen bangsa, serta memberikan akses yang setara bagi semua pelaku usaha. Tidak hanya di perkotaan tapi juga perdesaan. Tidak hanya digerakkan oleh korporasi, industri besar dan BUMN, namun juga oleh UMKM dan BUMDES,” jelasnya.

Terkait hal inilah, UU Nomor 6 tahun 2014 atau yang dikenal dengan UU Desa menjadi semakin relevan dan strategis sebagai menjadi dasar regulasi sekaligus eksekusi untuk mendorong pembangunan yang inklusif tersebut.

“UU yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Desember 2013 ini memberikan ruang lebih besar lagi bagi desa untuk menjadi subyek dalam proses pembangunan bangsa dan negara. UU Desa memberikan peluang untuk membangun kemajuan Indonesia yang dimulai dari desa, sebagaimana strategi banyak negara maju ketika memulai proses hilirisasi industrinya.

Beberapa contoh yang terkenal antara lain; Gerakan Raiffeisen di Jerman, Keiza Kosei Undo di Jepang, Saemaul Undong di Korea Selatan hingga Taobao di RRC,” katanya.

Budiman Sudjatmiko, politisi PDI Perjuangan selaku penggagas UU Desa, mencermati bahwa selama 50 tahun terakhir, paradigma pembangunan Indonesia belum melihat desa sebagai pondasi pembangunan yang kokoh dan berkelanjutan.

“Indonesia dalam tata kelola ekonomi global selama ini, perannya hanya berkutat pada 3 hal; sumber bahan baku ekstraktif, rantai perakit produk industri global, atau sekedar target pasar yang menggiurkan. Dan peran- peran tersebut nyaris selalu didorong oleh pelaku usaha di perkotaan,” jelasnya.

Padahal UU Desa memiliki beberapa pasal yang mampu mengubah arah pembangunan dan kemajuan Indonesia dengan desa sebagai basis penggeraknya.

Pasal 4 Ayat d memberikan wewenang kepada desa melakukan pengaturan secara mandiri untuk mengembangkan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Pasal 8 Ayat e memberikan makna bahwa desa harus dipandang sebagai kawasan yang memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung.

Pasal 72 yang dikenal sebagai Pasal Dana Desa memberikan penguatan pada desa dari sisi sumber keuangan yang dapat digunakan untuk modal pembangunan desa. Pasal 1 Angka 6 mendorong terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai pelaku ekonomi strategis bagi desa. Sementara Pasal 86 melengkapi desa untuk mengatur tata kelola data dan sistem 
informasinya secara mandiri.

“Dengan jumlah desa sebanyak 74.961 di seluruh Indonesia, jika dilakukan konsolidasi pembangunan ekonomi dengan desa sebagai basis penggeraknya, maka pembangunan yang lebih inklusif sebagaimana arahan Presiden Jokowi akan lebih cepat terwujud,” katanya.

Terkait hal ini pula, Budiman juga menyampaikan sebagaimana masukan dari para kepala desa, pemerintah desa dan lainnya bahwa ada usulan revisi UU Desa. Masa jabatan Kepala Desa yang tadinya enam tahun dan tiga kali periode, hendaknya bisa diubah menjadi 9 tahun dengan dua kali periode.

“Selain itu kita usulkan agar ada Dana Pembangunan Sumber Daya Perdesaan. Hal ini penting sehingga desa bisa menjadi kerjasama dengan perguruan tinggi, melakukan penelitian dan sebagainya. Jadi tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur saja,” tegasnya.

Kepala Desa Dermaji, Bayu Setyo Nugroho yang menjadi tuan rumah kegiatan tersebut menyatakan desa harus punya basis pengetahuan teknologi dan juga terus memegang teguh budaya bangsa. Pendekatan budaya dan teknologi penting, karena masyarakat desa akan bisa berkembang tetapi tetap punya karakter yang kuat.

“Desa harus menjadi ruang budaya, ekonomi, inovasi warganya. Jadi budaya dan IPTEK harus berjalan bersama sehingga desa semakin kuat dan dipastikan jika ini berjalan 20 tahun mendatang Indonesia bisa menjadi nusantara sebagaimana jaman keemasannya,” jelasnya

Wakil Rektor III UGM Dr Arie Sujito, yang juga ikut menggagas UU Desa dari kalangan akademik menambahkan bahwa UU Desa merupakan produk konstitusi terpenting pasca reformasi untuk mengatasi masalah-masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial secara masif.

Sementara dalam penjelasan penutupnya, Budiman Sudjatmiko mengatakan desa itu jembatan masa lalu dengan masa depan. Tak ada kemerdekaan, kemajuan dan keadilan tanpa melalui desa. (Red).