Game – Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini terasa lebih mudah dan cepat. Sekarang BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan pelayanan antre online alias Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat Lapak Asik.
Cara ini sangat diperlukan terutama karena protokol kesehatan mewajibkan masyarakat agar tidak membuat atau berada di kerumunan. Berikutnya setelah pandemi berlalu, sistem ini juga sebenarnya masih bisa diteruskan karena lebih efektif dan efisien dari sisi waktu. Terutama bagi peserta BPJS yang rumahnya jauh dari kantor BPJS.
Peserta dapat mengakses layanan ini dengan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tentu tak perlu repot-repot antre di cabang untuk mencairkan dana.
Meski demikian layanan ini hanya diperuntukkan untuk pengajuan klaim JHT dengan beberapa alasan, yakni:
(1) peserta mencapai usia pensiun 56 tahun,
(2) peserta mengundurkan diri, dan
(3) peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
Dokumen
Selain itu, peserta yang menggunakan Lapak Asik antrian online BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan beberapa dokumen dengan lengkap, seperti di bawah ini:
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• KTP
• Kartu Keluarga
• Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
• Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
• Foto Diri terbaru (tampak depan)
• Formulir Pengajuan JHT
• NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000)
Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online:
• Buka website di alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU
• Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik ‘Berikutnya’
• Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan
• Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas
• Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
• Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Demikian cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online via https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Semoga bermanfaat. (*)