SERANG – Dalam upaya mensukseskan penuntaskan Pendidikan 12 tahun, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) membangun beberapa sekolah baru pada tahun anggran 2021 kemarin. Diantaranya SMKN Cipanas dan SMKN Wanasalam, yang di danai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran senilai Rp. 3,9 miliar.
Proses lelang dan tahapan demi tahapan dilakukan olen Dindikbud Provinsi Banten, dengan pemenang kegiatan yaitu CV. Cahaya Ali Pratama dengan Konsultan Pengawas CV. Zhafira Artha Konsulindo, dengan Nomor: 900/0033/KKJK/ DINDIKBUD/2021 tertanggal 12 juli 2021 dengan nilai kontrak Rp.3.506.042.000.
Menurut Dedi Eka Putra kuasa hukum dari CV. Cahaya Ali Pratama kepada wartawan mengatakan, kliennya yaitu CV. Cahaya Ali Pratama telah menyelesaikan pekerjaan yang telah di tuangkan dalam kontrak yaitu pembangunan SMKN Cipanas dan SMKN Wanasalam dengan perhitungan pekerjaan dari konsultan pengawas sebanyak 91 persen lebih.
“Namun dalam perhitungan volume pekerjaan datang ke lokasi bangunan orang suruhan dari Dindukbud Banten untuk menghitung hasil pekerjaan yang telah dilakukan klien kami, dan hasilnya sangat mengejutkan yaitu 63,5 persen pekerjaan. Sehingga perhitungan konsultan pengawas yang tertera dalam kontrak dengan pengawas dari Dindikbud Banten memiliki selisih sekitar kurang lebih 28 persen,” jelasnya, Selasa, 25 Januari 2022.
Dedi memaparkan, dalam setiap pekerjaan yang berkaitan dengan Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Belum ada pengawasan yang tidak tertera dalam kontrak, namun Dindikbud Banten telah melakukan pelanggaran di luar kontrak dan merugikan klaen nya.
“Dindikbud Banten sampai saat ini belum membayar sisa hak klien kami sebesar Rp 1.402.416.800, padahal tagihan tersebut merupakan hak dari klien kami, karena waktu pekerjaan telah selesai. Bahkan ada aset bangunan yang belum terbayarkan di rusak kembali oleh orang suruhan Dindikbud Banten,” pukasnya.
Sementara itu di tempat terpisah Asep Mudzakir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasie SMK pada Dindikbud Banten saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, terkait belum di bayarnya hasil pekerjaan dikarenakan belum selesainya pemeriksaan dari BPKP Banten.
Saat media mempertanyakan pembayaran hasil pekerjaan atau setelah hasil pemeriksaan. Asep menjawab, seharusnya pembayaran di bayarkan ke pihak rekanan itu selesai pekerjaan. Namun, kata Asep adanya selisih perhitungan antara pihak rekanan dengan pihak pengawas independen dari Dinas, sehingga pembayaran dilakukan setelah ada pemeriksaan dari BPKP. Saat wartawan kembali mempertanyakan pengawas indepen dari Dindibud Banten dari internal Dinas atau dari pihak luar dan berapa lama mengawasi.
Asep menjawab, bahwa pengawas internal dari Dindikbud merupakan orang luar dari dinas yang tidak di bayar melaikan gratis, dan pengawasan dilakukan hanya satu hari. (red)