SERANG – PT. Jasa Raharja Cabang Banten Bersama dengan Ditlantas Polda Banten dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan Razia Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor yang bertempat di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 pada pukul 16.00 WIB.
Kegiatan ini sebagai salah satu strategi dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten. Diharapkan dengan kegiatan ini bisa mengingatkan masyarakat yang belum atau terlambat dalam melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
PT. Jasa Raharja Cabang Banten sangat mendukung dalam kegiatan Razia Kendaraan yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten.
“Kami dari Jasa Raharja siap mensupport kegiatan razia ini dengan berpartisipasi turut memeriksa PKB dan SWDKLLJ nya apakah masih berlaku atau atau sudah lewat masa berlaku pajaknya,” terang Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Banten, H. Kurnia Indrawan. Selasa (05/07)
“Selain mengecek masa berlaku pajak kendaraan, kami juga memeriksa masa berlaku Iuran Wajib bagi kendaraan bermotor angkutan umum seperti angkot ataupun mikrobus yang melintas antar wilayah Kota dan Kabupaten Serang, kami ingatkan untuk melunasi Iuran Wajib nya agar penumpang merasa aman selama dalam perjalanan” ujar Indra.
Kegiatan Razia Gabungan ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kami terus berupaya dalam optimalisasi pendapatan PKB dan SWDKLLJ serta berinovasi agar mempermudah masyarakat dalam pelunasan PKB dan SWDKLLJ, berdasarkan rekon data masih terdapat 1,4 juta kendaraan lagi yang masih belum melunasi PKB dan SWDKLLJ sampai dengan bulan Juni 2022 di Provinsi Banten.” tutup Indra.
(Red)