NASIONALParlemen

Dasco Tegaskan Arah Legislasi DPR: UU Pilkada Tetap, Stabilitas Politik Dijaga

Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR dalam menjaga stabilitas politik nasional dengan memastikan tidak ada perubahan aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2026. Sikap tersebut menjadi penegasan arah kebijakan legislasi DPR di tengah dinamika politik dan wacana revisi undang-undang pemilu.

Menurut Dasco, DPR bersama Pemerintah telah menyepakati bahwa Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam agenda pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada tetap berlandaskan regulasi yang berlaku tanpa perubahan mendasar.

“DPR dan Pemerintah sepakat menjaga kepastian hukum. Karena itu, tidak ada rencana revisi UU Pilkada pada tahun ini,” ujar Dasco dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen.

Peran Koordinatif Dasco dengan Pemerintah

Dalam sepekan terakhir, Dasco juga menjalankan peran koordinatif sebagai pimpinan DPR dengan menyampaikan laporan strategis kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut berlangsung menjelang kunjungan kerja Presiden ke luar negeri dan membahas situasi politik serta agenda nasional yang perlu mendapat perhatian bersama.

Langkah ini menunjukkan posisi Dasco sebagai penghubung utama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjaga kesinambungan kebijakan negara.

Menjaga Ritme Legislasi Nasional

Selain isu Pilkada, Dasco menekankan bahwa DPR akan memfokuskan pembahasan pada agenda legislasi lain yang telah ditetapkan, termasuk evaluasi undang-undang pemilu secara menyeluruh tanpa tergesa-gesa. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan lahir melalui proses yang matang dan partisipatif.

Stabilitas Politik Jadi Prioritas

Sikap Dasco mencerminkan upaya DPR untuk menghindari kegaduhan politik akibat perubahan regulasi di tengah jalan. Dengan kepastian arah legislasi, DPR berharap pelaksanaan agenda demokrasi dan pemerintahan dapat berjalan lebih stabil dan terukur.

Related Posts

1 of 157