PUSARAN.CO – Ratna Dewi Pettalolo Anggota Bawaslu RI menguraikan, data pelanggaran Pemilu yang telah direkap di Bawaslu seluruh Indonesia jumlahnya mencapai 6455 kasus.

Data pelanggaran Pemilu ini bersumber dari temuan oleh pengawas Pemilu dan laporan dari masyarakat. Dari 6455 pelanggaran Pemilu, sebanyak 555 merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilu, sambung Dewi dalam Rakor Sentra Gakkumdu, di Palembang.

“Jadi setelah diinvetalisir data berdasarkan jenis pelanggaran, 555 merupakan pelanggaran pidana Pemilu. Dan sebanyak 49 kasus naik ke pengadilan kemudian 43 sudah inkrah, bahkan ada beberapa yang telah dieksekusi,” jelas Dewi.

Baca Juga

Mantan Ketua Bawaslu Sulteng ini menegaskan, dari 6455 kasus pelanggaran Pemilu diatas, pelanggaran administrasi Pemilu paling tinggi. “Sesuai data Bawaslu, kata Dewi, pelanggaran administrasi ini paling tinggi. Rinciannya yaitu menyangkut pelanggaran alat peraga kampanye (APK) oleh peserta Pemilu yang dikategorikan paling dominan,” ungkap dia.

Selain itu, Ratna Dewi memaparkan 5 provinsi teratas yang menghasilkan temuan dan 5 provinsi mendapatkan laporan terbanyak dari jumlah 6455 pelanggaran. Lima provinsi teratas menghasilkan temuan terbanyak tersebut yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah. Kemudian untuk laporan tertinggi dari masyarakat ada di Jawa Barat, Aceh, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam forum yang melibatkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, Dewi menekankan pentingnya kerja sama dan saling bahu-membahu dalam menjalankan tugas penanganan pelanggaran pidana Pemilu.

Bawaslu, kata Dewi, menginginkan penegakan hukum pemilu yang dimotori oleh pengawas pemilu, penyidik dari kepolisian, dan penuntut dari kejaksaan adil untuk semua pihak yang berperkara. “Penegakan hukum Pemilu kami anggap sebagai mahkotanya Bawaslu, tentu Bawaslu tidak ingin mahkota tersebut jatuh karena penegakan huykum pemilu yang dianggap tidak adil,” ujar Dewi.

Satu-satunya Srikandi dijajaran Anggota Bawaslu RI ini juga berharap personil Sentra Gakkumdu terus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta terus bergerak beradasarkan hukum acara tindak pidana pemilu sesuai Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018. (sumber: bawaslu.go.id)