PUSARAN.CO – Sebanyak 13 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon. Selasa (02/02).
Mereka adalah narapidana yang sudah inkracht yang terdiri dari 12 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 Warga Negara Asing (WNA). Terkait pemindahan para Napi tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyebut pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Assesment warga binaan di Lapas Serang.
“Adapun pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil dari assesment terhadap warga binaan yang telah kami laksanakan,” ungkap Kalapas.
Selain itu, pemindahan Napi antar Lapas ini disebut Kalapas untuk mendeteksi dini adanya gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.
“Ada aturan jumlah terpidana dalam satu sel yang berdasarkan pada standar protokol kesehatan Covid-19, dan Lapas harus menerapkan hal itu, makanya terjadi pemindahan,” tambahnya.
Sebelum pelaksanaan pemindahan, kepada Warga Binaan dilakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan bahwa seluruh Warga Binaan yang akan dikirim tersebut benar-benar dalam kondisi sehat.(Dede).