SERANG – Rutan Serang Melaksanakan Sidak Kamar Hunian dalam rangka mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan Rutan Kelas IIB Serang.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM.Maka kami melakukan Langkah-langkah preventif dengan melakukan kegiatan razia insidentil pada hari ini Rabu tanggal 06 April 2022, pukul 14.00 WIB s.d 15.00 WIB.
Kepala Rutan Serang Dodi mengatakan bahwa Kegiatan razia dilakukan ke kamar hunian laki-laki Nomor 05 dan 07 di lingkungan blok hunian Rutan Kelas IIB Serang.
“Sidak Ini Dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan, Staff Pengamanan serta Regu Pengamanan sebanyak 10 orang. penggeledahan dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangakan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
“Adapun Barang-barang yang ditemukan diantaranya 2 Buah kaca, 3 buah alat pencukur, 1 buah gunting kuku, 3 korek api gas, 3 sendok stainless,” tandasnya. (Dede).