CILEGON – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon telah memberikan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi luar biasa kepada 30 narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai aturan Permenkumham. Jumat, (7/1).

Pelaksanaan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi luar biasa ini didahului dengan disidangkan TPP kepada 30 narapidana yang dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas IIA Serang, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas serta Tim Sidang Pengamat Pemasyarakatan Lapas Cilegon.

Kegiatan ini salah satu upaya menanggulangi dan meminimalisir dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas Cilegon, selain itu juga mengurangi overcrowding yang selama ini menjadi situasi kritis yang dialami Lapas.

Baca Juga

Kepala Bapas Serang, Cipto Edy, Memberikan Rekomendasi kepada 30 Orang Usulan Pemberian Asimilasi dirumah serta memberikan enguatan dan Pembekalan terhadap Warga binaan yang akan menjalani Program Asimilasi dirumah dengan mewajibkan Melapor diri 1 (satu) Minggu 1 (satu) Kali melalui Daring.

“Tolong jaga kepercayaan petugas dan para penjamin yang sudah terlibat dalam proses usulan ini, ikuti prosedur yang telah ditentukan untuk segera melapor sesuai Bapas domisli masing-masing” ujar Cipto.

Sementara Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya menjelaskan adanya point-point penting yang harus dipahami warga binaannya terlepas kewajiban yang harus dilakukan untuk lapor kepada Bapas.

“Program ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat seperti WBP yang 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 dan ½ masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2022 bagi Anak, serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012,” jelas Sudirman.

Dapat diketahui kegiatan ini dilakukan secara bertahap dengan 30 narapidana yang bebas. kedepannya Lapas Cilegon akan kembali dilakukan pendataan dan proses usulan guna tercapainya program Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. (Dede).