JAKARTA – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, angkat bicara mengenai polemik TikToker Awbimax dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Menurut Dhahana apa yang dilakukan Awbimax masih tergolong kritik.
Dhahana menyayangkan tim hukum Arinal Djunaidi yang memilih jalur hukum dalam merespon sikap pemilik akun Awbimax, Bima Yudho Saputro di media sosial. Kendati demikian, ia tak menepis terkait apa yang disampaikan Awbimax memiliki sisi eksplosif.
“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” jelas Dhahana dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).
Dhahana mengatakan merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3).
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” ujar Dhahana.
Dhahana menilai langkah tim hukum Arinal telah menyita besar perhatian publik. Ia menilai seharusnya Pemprov Lampung bisa mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala kala mengimplementasikan program-program pemerintah.
“Itu merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif dan sejalan dengan semangat HA,” ujar Dhahana.