CIKARANG – Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 29 Mei 2023 Nomor PAS-UM.01.01-43 perihal Acara Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023.
Bertempat di Wihara Vimmutti Magga Lapas Kelas IIA Cikarang. Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 dihadiri oleh Pejabat Struktural dan para staf Registrasi serta warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang mendapatkan RK Waisak 2023.
Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Waisak 2023 dibuka dengan Pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 oleh Kasubsi Registrasi.
Penyerahan Surat keputusan oleh Kasi Binadik kepada 5 (lima) orang WBP penerima Remisi Khusus Waisak 2023.
Pada Tahun 2023 Warga binaan Lapas Cikarang yang mendapatkan Remisi Khusus Waisak 2023 sebanyak 5 (lima) orang dengan keterangan RK I = 5 orang.
Kegiatan Dilanjutkan dengan pemasangan SK Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 pada papan pengumuman masing-masing blok hunian.
Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Waisak 2023 pada Lapas Kelas IIA Cikarang Berjalan dengan Aman, Lancar, dan Kondusif.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Cikarang Veri Johanes mengatakan bahwa Dengan adanya Pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2023 kepada Warga binaan pemasyarakatan yang telah mendapatkan remisi agar dapat terus mengikuti kegiatan serta pembinaan dengan baik. (Red).