Mahkamah Agung (MA) akhirnya berhentikan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31). Penghentian kepada hakim itu karena mereka telah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap dan gratifikasi oleh Kejagung RI.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto mengatakan bahwa tiga hakim itu diberhentikan sementara.

“Terhadap tiga orang hakim Pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” ujar Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Kamis 24 Oktober 2024.

Baca Juga

“Dan apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” sebut dia.

Yanto menambahkan, pihaknya menilai peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap para hakim di Indonesia.