HeadlineNASIONALParlemen

DPR Prioritaskan Revisi UU Pemilu, Dasco Pastikan RUU Pilkada Belum Dibahas

Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI saat ini mengarahkan konsentrasi legislasi pada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai agenda utama. Ia memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum masuk dalam daftar pembahasan DPR dalam waktu dekat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco untuk merespons berbagai spekulasi publik terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk isu pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“DPR bersama pemerintah telah menyepakati bahwa RUU Pilkada tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Fokus kami saat ini adalah revisi UU Pemilu,” kata Dasco usai pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan mengubah sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, mekanisme pemilihan kepala negara tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan dalam hal tersebut,” tegasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan pimpinan Komisi II DPR RI. Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menjelaskan bahwa hingga kini belum ada Daftar Inventaris Masalah (DIM) resmi yang diajukan terkait RUU Pilkada, sehingga pembahasannya belum dapat dilakukan.

Ia menambahkan, setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui prosedur legislasi yang jelas, transparan, serta melibatkan pembahasan bersama DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan seluruh proses legislasi tetap berpegang pada prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan kepastian hukum,” ujar Prasetyo.

Related Posts

1 of 255