DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II 2024-2025, Kamis (20/3).

Dalam rapat tersebut, seluruh pimpinan DPR hadir. Sementara anggota yang hadir berjumlah 304 orang dari seluruh fraksi.

Dari unsur pemerintah, mereka yang hadir adalah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Juga

“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.

Pasal-pasal yang Diubah :
Kedudukan TNI dan strategi pertahanan (Pasal 3)
Kedudukan TNI yang tetap berada di bawah Presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kewenangan baru operasi militer selain perang (Pasal 7)
DPR dan pemerintah menyepakati kewenangan baru TNI secara institusi menyangkut operasi militer selain perang (OMSP). Ketentuan itu tertuang lewat Pasal 7 ayat 2. Semula, UU TNI mengatur 17 tugas pokok TNI dalam OMSP. Lewat revisi UU terbaru ada dua kewenangan yang ditambah: pertama, TNI bisa membantu menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa melindungi dan menyelamatkan warga negara atau kepentingan nasional di luar negeri.

Penempatan jabatan sipil (Pasal 47)
Pemerintah dan DPR sepakat menambah empat instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif. Dengan penambahan itu, kini ada 14 instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10.
Empat instansi yakni, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). Sementara 10 sisanya, ada Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Kea- manan; Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; Ke- menterian Sekretariat negara & Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.

Batas usia pensiun (Pasal 53)
RUU TNI juga menyepakati penambahan batas usia pensiun berdasarkan kepangkatan. Batas usia pensiun dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Rinciannya, bintara dan tamtama 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan perwira tinggi bintang 2 jadi 61 tahun.
Lalu, perwira tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan perwira tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.